Senin, 21 Februari 2011

Pengertian & ruang lingkup perburuhan

Hukum perburuhan merupakan suatu bentuk himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis dan juga merupakan peraturan yang saling berkesinambungan dengan kejadian atau peristiwa yang nyata, dimana seseorang yang melakukan pekerjaan biasanya disebut buruh, bekerja pada orang lain (majikan) , yang dimana bila buruh tersebut telah selesai melakukan pekerjaanya maka majikan tersebut memberinya imbalan atau upah sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.

Kemudian karena adanya hal tersebut maka diperlukanya suatu sumber hukum atau aturan-aturan mengenai soal-soal perburuhan di Indonesia sebagai acuan kita ntuk mengetahu seberapa besar hak dan kewajiban buruh tersebut. Sumber hukum perburuhan yang telah dibuat di Indonesia sangat penting dan juga dimaksudkan agar tidak terjadi tindakan yang semena mena terhadap buruh.

Dan mengenai hal trsibut akan dibahas pada paragaraf berikut ini.

Sumber dari hukum perburuhan

Sumber hukum perburuhan yang dimaksudkan ini adalah sumber hukum dalam arti kata formil. Sumber hukum perburuhan dalam arti kata materil dengan sendirinya adalah PANCASILA.

Berikut ialah sumber hukum perburuhan yang berlaku di Indonesia :

1. Undang-undang

Dipandang dari sudut kekuatan hukum, undang-undang adalah sumber hukum yang terpenting dan terutama meskipun andaikata negara Indonesia tidak lagi menganut kaidah yang dahulu tercantum dalam undang-undang dasar sementara, bahwa undang-undang tidak boleh diganggu gugat.

Diantara peraturan -peraturan yang dapat disamakan dengan undang-undang antara lain:

A. Wet. contoh dari wet ini adalah buergerlijk wetboek voor indonesie (sekarang disebut kitab undang-undang hukum perdata atau wetboek van koophandel voor indonesie sekarang disebut kitab undang-undang hukum dagang.)

B. Algemeen maatregel van bestuur. peraturan ini ditetapkan oleh pemerintah Belanda sebagai peraturan pelaksanaan dari wet, contoh dari algemen maatregel van bestuur ini adalah ongevallenbesluit (penetapan sesuatu bilamana antara gubernur jenderal dan volksraad dahulu tak tercapai persetujuan).

C. Ordonnantie. peraturan ini ada dua macam, yaitu yang ditetapkan oleh gubernur jenderal dahulu dengan atau tidak dengan mendengar Raad van indie (sebuah macam badan penasihat pada hindia belanda) dan yang kedua adalah sejak 1 januari 1926 ditetapkan gubernur jenderal dengan sepakat volksraad (badan perwakilan rakyat pada masa pemerintahan hindia belanda).

2. Peraturan lain

Peraturan lain ini dipandang lebih rendah dari undang-undang dan pada umumnya merupakan peraturan yang hanya diberlakukan untuk pelaksanan undang-undang.

3. Kebiasaan

Merupakan tata cara atau adat berperilaku manusia di berbagai pelosok daerah di indonesia. Karena berbeda tata cara kehidupan antara orang yang tinggal di desa terpencil dan di kota besar. Dan pekrjaan mereka pun berbeda

4. Putusan pengadilan

Adalah sebuah keputusan yang diambil oleh Hakim dengan menimbang nimbang sebuah perkara yang terjadi, yang sebelumnya telah deberikan pengajuan fakta fakta yang tejadi oleh jaksa penuntut dan juga pembelaan oleh jaksa pembela.

5. Perjanjian

Perjanjian kerja pada umumnya hanya berlaku pada buruh dan majikan yang menyelenggarakannya. Orang lain tidak terikat. Walaupun demikian, dari pelbagai perjanjian kerja ini dapat diketahui apakah yang hidup pada pihak-pihak yang berkepentingan.

6. Traktat

Perjanjian dalam arti kata traktat mengenai soal perburuhan antara negara indonesia dengan suatu atau beberapa negara lain, namun hukum perjanjian yang mengenai perburuhan ini belum pernah diadakan oleh indonsia. contoh dari traktat ini adalah konferensi meja bundar. Maka dari pada itu pada saat ini banyak buruh di luar negri mendapatkan upah yang lebih kecil, dari upah yang semestinya mereka terima atau bahkan mereka bisa kehilanagan pekerjaan mereka.

Walaupun hukum mengenai perburuhan telah dibuat, namun masih ada saja masalah yang timbul. Dan untuk lebih jelasnya akan dibahas pada paragraf berikut.

PARAHNYA HUKUM PEBURUHAN

Diantara masalah perburuhan di Indonesia antara lain

Pemindahan lokasi industri ke negara yang menawarkan upah buruh yang lebih kecil, peraturan yang longgar, dan buruh yang melimpah. Mereka diberikan gelar industri tanpa kaki (foot loose industries), karena kemudahan mereka melangkah dari satu negara ke negara lainnya.

Indonesia yang mendapat era reformasi tahun 1998 secara ambisius meratifikasi semua konvensi dasar ILO (a basic human rights conventions) yaitu; kebebasan berserikat dan berunding, larangan kerja paksa, penghapusan diskriminasi kerja, batas minimum usia kerja anak, larangan bekerja di tempat terburuk.

Ditambah dengan kebijakan demokratisasi baru dibidang politik, telah membuat investor tanpa kaki ini kuatir bahwa demokratisasi baru selalu diikuti dengan diperkenalkannya Undang-undang baru yang melindungi dan menambah kesejahteraan buruh. Bila ini yang terjadi maka konsekuensinya akan ada peningkatan biaya tambahan (labor cost maupun overheadcost).

Bagi perusahaan yang masih bisa mentolerir kenaikan biaya operasional ini, mereka akan mencoba terus bertahan, tetapi akan lain halnya kepada perusahaan yang keunggulan komparatifnya hanya mengandalkan upah murah dan longgarnya peraturan, mereka akan segera angkat kaki ke negara yang menawarkan fasilitas bisnis yang lebih buruk.

Itulah sebabnya sejak tahun 1999-2002 diperkirakan jutaan buruh telah kehilangan pekerjaan karena perusahaannya bangkrut atau re-lokasi ke Cina, Kamboja atau Vietnam.

Jenis indusri seperti ini sudah lama hilang dari negara-negara industri maju, karena sistem perlindungan hukum dan kuatnya serikat buruh telah membuat industri ini hengkang ke negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar