Senin, 21 Februari 2011

MENGAPA CACHE MEMORY MASIH DIPERLUKAN DI KOMPUTER

Cache berasal dari kata cash.

Dari istilah tersebut cache adalah tempat menyembunyikan atau tempat menyimpan sementara.

Sesuai definisi tersebut cache memori adalah tempat menyimpan data sementara.


Cara tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan transfer data dengan menyimpan data yang pernah diakses pada cache tersebut, sehingga apabila ada data yang ingin diakses adalah data yang sama maka maka akses akan dapat dilakukan lebih cepat.


Cache memori ini adalah memori tipe SDRAM yang memiliki kapasitas terbatas namun memiliki kecepatan yang sangat tinggi dan harga yang lebih mahal dari memori utama. Cache memori ini terletak antara register dan RAM (memori utama) sehingga pemrosesan data tidak langsung mengacu pada memori utama.




Lal pertanyaanya, Mengapa pada saat ini cache memory masih diperlukan di komputer?


Karena kecepatan memori utama sangat rendah dibandingkan dengan kecepatan prosesor modern. Untuk perfoma yang baik, prosesor tidak dapat membuang waktunya dengan menunggu untuk mengskses intruksi dan data pada memory utama. Karenanya, sangat penting untuk memikirkan suatu skema yang mengurangi waktu dalam mengakses informasi. Karena kecepatan unit memori utama dibatasi oleh batasan elektronik dan packaging, maka solusinya harus dicari dalam pengaturan arsitekture yang berbeda. Solusi yang efisien adalah menggunakan memory cache cepat yang sebenarnya membuat memori utama tampak lebih cepat bagi prosesor daripada sebenarnya.




Keefektifan mekanisme cache didasarkan pada property program computer yang disebut locality of reference. Analisa program menunjukan bahwa sebagian besar waktu eksekusinya digunakan untuk rountine, dimana banyak intrksi dieksekusi secara berulangkali.

Instruksi tersebut dapat merupakan loop sederhana,nested loop, atau beberapa prosedur yang berulangkali saling memanggil. Pola detil actual dari rangkaian instruksi tidaklah penting, yang utama adalah banyak intruksi dalam area program yang terlokalisasi dieksekusi berulangkali selama beberapa periode, dan baian program yang lain relatifjarang diakses.

Disebut locality of reference.

Hal ini memanifestasikan dirinnya dalam dua cara :

Temporal dan Spatial.


Berikut penjelasanya...

1. Temporal berarti bahwa instruksi yang baru dieksekusi tampaknya akan dieksekusi lagi segera.

2. Aspek spatial berarti instruksi yang dekat dengan instruksi yang baru saja dieksekusi(mengacu pada alamat instruksi) tampaknya juga akan dieksekusi segera.

Secara konseptual, operasi memori cache sangat sederhana.

Sirkuit control memori didesain untuk memanfaatkan properti locality of reference. Aspek temporal locality of reference menyatakan bajwa kapanpun suatu item informasi pertama kali diprlukan , maka item tersebut sebaiknya dibawa kedalam cache dimana item tersebut akan tetap tinggal hingga diperlukan lagi. Aspek spatial menyatakann daripada mengambil hanya satu item dari memori utama ke cache, akan berguna untuk mengambil beberapa item yang terletak pada alamat yang berdekatan.Istilah yang mengacu pada blok cache adalah jalur cache.


Pengertian & ruang lingkup perburuhan

Hukum perburuhan merupakan suatu bentuk himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis dan juga merupakan peraturan yang saling berkesinambungan dengan kejadian atau peristiwa yang nyata, dimana seseorang yang melakukan pekerjaan biasanya disebut buruh, bekerja pada orang lain (majikan) , yang dimana bila buruh tersebut telah selesai melakukan pekerjaanya maka majikan tersebut memberinya imbalan atau upah sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.

Kemudian karena adanya hal tersebut maka diperlukanya suatu sumber hukum atau aturan-aturan mengenai soal-soal perburuhan di Indonesia sebagai acuan kita ntuk mengetahu seberapa besar hak dan kewajiban buruh tersebut. Sumber hukum perburuhan yang telah dibuat di Indonesia sangat penting dan juga dimaksudkan agar tidak terjadi tindakan yang semena mena terhadap buruh.

Dan mengenai hal trsibut akan dibahas pada paragaraf berikut ini.

Sumber dari hukum perburuhan

Sumber hukum perburuhan yang dimaksudkan ini adalah sumber hukum dalam arti kata formil. Sumber hukum perburuhan dalam arti kata materil dengan sendirinya adalah PANCASILA.

Berikut ialah sumber hukum perburuhan yang berlaku di Indonesia :

1. Undang-undang

Dipandang dari sudut kekuatan hukum, undang-undang adalah sumber hukum yang terpenting dan terutama meskipun andaikata negara Indonesia tidak lagi menganut kaidah yang dahulu tercantum dalam undang-undang dasar sementara, bahwa undang-undang tidak boleh diganggu gugat.

Diantara peraturan -peraturan yang dapat disamakan dengan undang-undang antara lain:

A. Wet. contoh dari wet ini adalah buergerlijk wetboek voor indonesie (sekarang disebut kitab undang-undang hukum perdata atau wetboek van koophandel voor indonesie sekarang disebut kitab undang-undang hukum dagang.)

B. Algemeen maatregel van bestuur. peraturan ini ditetapkan oleh pemerintah Belanda sebagai peraturan pelaksanaan dari wet, contoh dari algemen maatregel van bestuur ini adalah ongevallenbesluit (penetapan sesuatu bilamana antara gubernur jenderal dan volksraad dahulu tak tercapai persetujuan).

C. Ordonnantie. peraturan ini ada dua macam, yaitu yang ditetapkan oleh gubernur jenderal dahulu dengan atau tidak dengan mendengar Raad van indie (sebuah macam badan penasihat pada hindia belanda) dan yang kedua adalah sejak 1 januari 1926 ditetapkan gubernur jenderal dengan sepakat volksraad (badan perwakilan rakyat pada masa pemerintahan hindia belanda).

2. Peraturan lain

Peraturan lain ini dipandang lebih rendah dari undang-undang dan pada umumnya merupakan peraturan yang hanya diberlakukan untuk pelaksanan undang-undang.

3. Kebiasaan

Merupakan tata cara atau adat berperilaku manusia di berbagai pelosok daerah di indonesia. Karena berbeda tata cara kehidupan antara orang yang tinggal di desa terpencil dan di kota besar. Dan pekrjaan mereka pun berbeda

4. Putusan pengadilan

Adalah sebuah keputusan yang diambil oleh Hakim dengan menimbang nimbang sebuah perkara yang terjadi, yang sebelumnya telah deberikan pengajuan fakta fakta yang tejadi oleh jaksa penuntut dan juga pembelaan oleh jaksa pembela.

5. Perjanjian

Perjanjian kerja pada umumnya hanya berlaku pada buruh dan majikan yang menyelenggarakannya. Orang lain tidak terikat. Walaupun demikian, dari pelbagai perjanjian kerja ini dapat diketahui apakah yang hidup pada pihak-pihak yang berkepentingan.

6. Traktat

Perjanjian dalam arti kata traktat mengenai soal perburuhan antara negara indonesia dengan suatu atau beberapa negara lain, namun hukum perjanjian yang mengenai perburuhan ini belum pernah diadakan oleh indonsia. contoh dari traktat ini adalah konferensi meja bundar. Maka dari pada itu pada saat ini banyak buruh di luar negri mendapatkan upah yang lebih kecil, dari upah yang semestinya mereka terima atau bahkan mereka bisa kehilanagan pekerjaan mereka.

Walaupun hukum mengenai perburuhan telah dibuat, namun masih ada saja masalah yang timbul. Dan untuk lebih jelasnya akan dibahas pada paragraf berikut.

PARAHNYA HUKUM PEBURUHAN

Diantara masalah perburuhan di Indonesia antara lain

Pemindahan lokasi industri ke negara yang menawarkan upah buruh yang lebih kecil, peraturan yang longgar, dan buruh yang melimpah. Mereka diberikan gelar industri tanpa kaki (foot loose industries), karena kemudahan mereka melangkah dari satu negara ke negara lainnya.

Indonesia yang mendapat era reformasi tahun 1998 secara ambisius meratifikasi semua konvensi dasar ILO (a basic human rights conventions) yaitu; kebebasan berserikat dan berunding, larangan kerja paksa, penghapusan diskriminasi kerja, batas minimum usia kerja anak, larangan bekerja di tempat terburuk.

Ditambah dengan kebijakan demokratisasi baru dibidang politik, telah membuat investor tanpa kaki ini kuatir bahwa demokratisasi baru selalu diikuti dengan diperkenalkannya Undang-undang baru yang melindungi dan menambah kesejahteraan buruh. Bila ini yang terjadi maka konsekuensinya akan ada peningkatan biaya tambahan (labor cost maupun overheadcost).

Bagi perusahaan yang masih bisa mentolerir kenaikan biaya operasional ini, mereka akan mencoba terus bertahan, tetapi akan lain halnya kepada perusahaan yang keunggulan komparatifnya hanya mengandalkan upah murah dan longgarnya peraturan, mereka akan segera angkat kaki ke negara yang menawarkan fasilitas bisnis yang lebih buruk.

Itulah sebabnya sejak tahun 1999-2002 diperkirakan jutaan buruh telah kehilangan pekerjaan karena perusahaannya bangkrut atau re-lokasi ke Cina, Kamboja atau Vietnam.

Jenis indusri seperti ini sudah lama hilang dari negara-negara industri maju, karena sistem perlindungan hukum dan kuatnya serikat buruh telah membuat industri ini hengkang ke negara lain.